Bupati Ardiansyah Sampaikan Proyeksi Pendapatan Daerah di APBD Kutim TA 2023 Meningkat Menjadi 7,41 Triliun

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke- 21 untuk membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan turut dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Utama DPRD, Kantor DPRD, Daerah Pemerintah Kabupaten Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (3/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah di APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 meningkat menjadi Rp 7,4 Triliun.

“Peningkatan Pendapatan Daerah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya, mencapai 79,36% dari angka proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp 5,9 Triliun menjadi Rp 7,41 Triliun” ujar Bupati Ardiansyah.

Sedangkan untuk belanja Daerah, yang dialokasikan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 juga mengalami peningkatan sebesar Rp 65,18 % dari angka proyeksi sebelumnya Rp 5,9 Triliun menjadi Rp 9,07 Triliun, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk kemampuan pendapatan dan pembiayaan.

Dalam RKPD Perubahan Tahun 2023, kebijakan belanja daerah akan diarahkan untuk pembiayaan multi years contract (MYC) untuk mempercepat penyelesaian infrastruktur strategis daerah.

“Beberapa proyek yang termasuk dalam prioritas pembiayaan adalah pembangunan jalan dan jembatan, penyelesaian pelabuhan Kenyamukan, pembangunan jaringan air bersih perkotaan, dan penanganan banjir” ungkap Bupati Ardiansyah.

Selain itu, pembiayaan juga akan dialokasikan untuk pemenuhan kekurangan belanja tunjangan pegawai negeri sipil (TPP), kekurangan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), pembayaran gaji dan TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pemenuhan program yang bersifat prioritas.

“Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pembiayaan Forest Carbon Partnership Facility
Carbon Found (FCPF-CF) yang merupakan insentif penurunan emisi gas rumah kaca dari World Bank, termasuk pembayaran hutang daerah tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Bupati Ardiansyah berharap agar rancangan ini dapat segera ditindaklanjuti menjadi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat segera dibahas dan disetujui mengingat keterbatasan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2023.

“Kami juga berharap agar DPRD Kutim memberikan dukungan penuh sekaligus turut mengawal pelaksanaan APBD perubahan ini. Tanpa adanya kolaborasi apik antara eksekutif dan legislatif, pembangunan di Kutai Timur tidak akan dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan sesuai target yang diharapkan,” tutupnya.(hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *