TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Berau, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menyampaikan bahwa tidak akan menaikan tarif pembayaran air PDAM hingga waktu yang tak dapat ditentukan. Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah awak media.
Bupati didampingi langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani. Bupati menjelaskan terkait tentang informasi kenaikan harga PDAM bahwa rencana penyesuaian tarif ini merupakan sebuah amanah dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2022 tentang perhitungan penetapan tarif air minum yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh SK Gubernur Nomor 500 Tahun 2022 pada tanggal 14 Maret tahun 2022 tentang penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten kota Di Kalimantan Timur.
Dalam Permendagri itu disampaikan apabila selama 3 Tahun berturut-turut Perumda air minum Batiwakkal tidak memenuhi PCR maka Gubernur merekomendasikan yang pertama kerjasama, yang kedua bergabung dengan BUMD air lainnya, kemudian yang ketiga menjadi Badan Layanan Umum (BLU).”Ini harus kami sampaikan kepada masyarakat, pasalnya melalui penyesuaian atau melalui informasi sosialisasi beberapa waktu lalu terkait wacana penyesuaian tarif air PDAM itu membuat masyarakat menjadi resah,” Imbuh Sri Juniarsih.
“Melihat keadaan tersebut yang kami lakukan ialah menimbang, bahwa pertama ialah pasca pandemi, yang kedua pasca kenaikan BBM yang mengakibatkan inflasi hingga akhirnya saya sebagai Bupati Berau tidak akan menaikkan harga pembayaran PDAM sampai saat yang tidak ditentukan,” ucap Sri Juniarsih. (Rizal/adv).