Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengikuti undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (20/05/2024) dan dipimpin oleh Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti beberapa rekomendasi yang diberikan oleh LHP BPK.
“Kami telah membahas rekomendasi dan saran-saran yang diberikan. Kami akan melaksanakan perbaikan, terutama di bidang administrasi sesuai dengan arahan yang diberikan,” ujar Mulyono.
Selain itu, Mulyono juga menginformasikan bahwa Disdikbud Kutim telah menyelesaikan surat tanda setoran (STS) terkait kelebihan volume pembayaran yang disorot oleh BPK. Ia menegaskan bahwa jumlah pengembalian yang dilakukan tidak signifikan secara finansial..
“Angka pengembalian hanya kecil-kecil saja, tidak sampai miliaran, dan itu sesuai dengan arahan dari BPK kemarin,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, menambahkan bahwa pihaknya telah mengagendakan rapat kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim serta Dinas Perkim Kutim untuk membahas lebih lanjut catatan rekomendasi dari LHP BPK.
“Hari ini kita telah menjadwalkan rapat kedua dengan mengundang Disdikbud Kutim dan Dinas Perkim Kutim untuk terus menindaklanjuti catatan-catatan penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,” tuturnya.