DPRD Kutim Mendukung Adanya Keberadaan Bandara di Kutim

DPRD Kutim Mendukung Adanya Keberadaan Bandara di Kutim
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutim

SANGATTABeberapa waktu lalu, aliansi masyarakat Kutai Timur (Kutim) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan paguyuban mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Hearing DPRD Kutim. Salah satu yang menjadi topik perbincangan adalah tentang keberadaan bandara dan pelabuhan yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kegiatan hearing tersebut, Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kutai Timur (Kutim), joni, S. Sos. mengatakan perlunya keberadaan Bandara di Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, kemajuan suatu daerah dapat dilihat dari keberadaan bandara, selain itu bandara juga sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi dapat memangkas waktu perjalanan.

Yang selama ini memakan waktu hingga enam jam melalui jalur darat, tentu akan lebih cepat dan efisien jika ditempuh melalui jalur udara jika ada bandara.

“Kalau pembangunan bandara, sudah dari awal kami mendukung sekali. Itu memang diprioritaskan. Keberadaan mode transportasi udara menandakan majunya suatu daerah,” ujar Joni, sat ditemui diruang kerjannya di DPRD kabupeten Kutai Timur( Kutim) pada Senin (14/11/2022).

Dirinya menilai, Kutim sangat layak memiliki bandara. Masyarakat juga sangat membutuhkan. Apalagi ekonomi penduduk sangat memadai. Mengingat kebanyakan warga Kutim merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan. Baik sektor pertambangan hingga perkebunan.

“Apalagi ditopang perusahaan-perusahaan. Sedangkan karyawannya tidak sedikit berasal dari luar. Pasti akan ramai dan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Joni juga mengharapkan bandara milik PT KPC dapat berfungsi lebih komersial. Mengingat, saat ini bandara tersebut hanya dapat dinikmati oleh orang-orang tertentu saja. Terutama pejabat-pejabat tinggi perusahaan tersebut

“Memang sekarang pihak manajemen KPC masih berkoordinasi dengan para pemegang saham, Hasil koordinasi itu yang sedang ditunggu,” terangnya.

Kendati demikian, seharusnya pemerintah dapat menekan pihak KPC agar bersedia mengalihfungsikan bandara tersebut. Sebab saat perpanjangan izin, pihak perusahaan sudah bersedia.

“Tapi sampai sekarang justru tidak ada kemajuan. Yang jelas, DPRD sangat mendukung bandara berdiri di Kutai Timur,” tegasnya.

Apalagi secara administrasi memenuhi syarat. Kelayakan suatu daerah memiliki bandara, yakni jarak bandara satu ke bandara lainnya membutuhkan waktu minimal empat jam.

“Sekarang dari bandara terdekat (APT Pranoto Samarinda) menuju Kutim bisa memakan waktu hingga 6 jam. Tentu kriterianya sangat memenuhi syarat,” tutupnya. (H*1/yr)