SANGATTA – Penurunan drastis APBD Kutai Timur tahun 2026 yang diproyeksikan hanya mencapai sekitar Rp4,8 triliun mendorong DPRD Kutim bertindak cepat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada stabilitas pembangunan daerah bila sumber-sumber pendapatan baru tidak segera dimaksimalkan. Atas dasar itu, DPRD mempercepat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk menggarap potensi penerimaan yang selama ini belum tergali optimal.
Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, mengatakan pihaknya telah turun langsung melakukan sosialisasi ke berbagai perusahaan besar.
“Kita turun tangan untuk mensosialisasikan Perda Pajak dan retribusi baru, dengan harapan bisa mendongkrak pendapatan, karena APBD kita tahun depan hanya sekitar Rp4,8 triliun lebih,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan perusahaan seperti KPC dan Indominco, DPRD menegaskan pentingnya penataan ulang administrasi perpajakan yang melekat pada aktivitas perusahaan. Bea yang harus diperhatikan meliputi mutasi NPWP seluruh karyawan dan tenaga kontraktor, termasuk pajak alat berat yang selama ini belum semuanya terdaftar. Mutasi plat kendaraan operasional perusahaan juga menjadi poin sorotan.
Rahmadani mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi menggunakan fasilitas daerah wajib berkontribusi terhadap PAD.
“Karena mereka operasionalnya di Kutim, gunakan fasilitas di Kutim, seperti jalan yang dibangun dari APBD Kutim, maka mereka harus bayar pajak di Kutim. Sebaiknya plat nomornya pakai plat Kutim, agar pajaknya masuk Kutim,” tegasnya.
Menurut DPRD, hilirisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan, pajak penghasilan, dan pajak alat berat akan sangat membantu meningkatkan PAD. Jika seluruh potensi tersebut dimaksimalkan, maka proyeksi kebutuhan fiskal Kutim pada tahun 2026 dapat tertutupi meski APBD mengalami penurunan tajam. (Adv)













