TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Anggota Komisi II DPRD Berau, Fraksi Golkar, Hj Elita Herlina meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Berau membuat Turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau.
Elita Herlina menuturkan sejalan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Berau ke-69 dan Kota Tanjung Redeb ke-212 ia pun berharap Perda Perlindungan dan pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau ini dibuat Peraturan Bupati (Perbup)nya.
Politisi Partai Golongan Karya tersebut mengatakan, beberapa waktu lalu antusiasme masyarakat sangat tinggi terutama dalam kegiatan pawai budaya dan pembangunan yang dimana acara tersebut menampilkan beragam kebudayaaan di Bumi Batiwakkal.
“Saya melihat ada beberapa budaya yang di suguhkan dalam pawai tersebut, antara lain Budaya Berau, Bajau dan Dayak, dan budaya lain, ” ucapnya
Elita Menerangkan, dalam Perda itu mengatur bahwa untuk kebudayaan Berau itu ada 3 budaya yang di masukkan antara lain budaya Berau, bajau dan Budaya Dayak sedangkan untuk bahasa sendiri, yang dimasukkan adalah bahasa banua.
“Kenapa kita waktu itu memilih bahasa banua. Pasalnya kalau bahasa Dayak itu kan dimana-mana ada, bahasa bajau juga dimana mana ada. Tapi kalau bahasa banua hanya ada di Kabupaten Berau,” terang Elita.
Dirinya mengungkapkan, Tujuan Perda ini adalah bagaimana bahasa Banua ini kedepannya tidak punah, terlebih lagi saat ini telah memasuki zaman IT atau Digital.
“Jadi kita perlu melestarikan bahasa kita dan di Perda itu sudah diatur bagaimana kita setiap bulan itu harus memakai baju batik tapi motifnya sudah ditentukan. Kemudian kuliner juga di dalam Perda itu sudah diatur bahwa di hotel-hotel itu, kalau tidak salah setiap bulan di minggu kedua harus menyajikan kuliner khas banua atau Berau,” imbuhnya
“Kemudian di Perda tersebut untuk hari jadi Berau kita di atur untuk menampilkan kuliner kuliner Berau, dan itu diatur oleh aturan keputusan bupati. Nah itu yang sampai sekarang peraturan bupatinya masih belum turun sehingga Perda ini masih belum bisa direalisasikan,” tambah Elita.
Ia menambahkan, kemudian dalam Perda tersebut juga bahasa banua dimuat dalam muatan lokal.
“Jadi kita berharap bahasanya itu adalah bahasa banua yang masuk dalam Mulok Sekolah, Dinas Pendidikan mengatakan kesulitan. kesulitannya itu adalah dalam hal tenaga pengajarnya untuk mengajarkan bahasa banua itu. Tapi kita sampaikan paling tidak kalau belum masuk dalam Mulok. Yah kalau bisa dimuat kedalam ekstra Kurikuler (Ekskul) saja terlebih dahulu,” Pintanya.
Dirinya berharap Perda No 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Barrau segera menjadi atensi Pemkab Berau untuk sesegera mungkin dmembuat Peraturan Bupatinya, Sehingga Bahasa Banua dan Budaya Berau, Bajau, Dan Dayak menjadi lestari kedepannya. (Rizal).