Faizal Sampaikan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Menjalankan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal 80 Persen

Faizal Sampaikan Sanksi Perusahaan Yang Tidak Menjalankan Aturan Kuota Tenaga Kerja Lokal 80 Persen

KUTAI TIMURAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan (dapil) empat, sukses melaksanakan sosialisasi perda (sosper) di Kecamatan Sangkulirang Kutim beberapa waktu yang lalu.

Hadir terlibat dalam sosialisasi Perda itu, antara lain, Faizal Rachman, Agusriansyah Ridwan, Apansyah, pemerintah dalam hal ini Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sudirman Latif, forkofimda kecamatan dan perusahaan diwilayah itu.

Dalam sosper tersebut, Faizal Rachman mengatakan pihaknya mendapat masukan dan pertanyaan dari sejumlah peserta. Namun, beberapa masukan dan pertanyaan ternyata terkait tentang pembangunan.

“Sebenarnya masukkan dan pertanyaan masyarakat banyak juga tentang pembangunan, tapi kami batasi karena itu akan ada sesinya sendiri nanti,” jelas Faizal.

Di kesempatan tersebut, ia menyampaikan sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan kuota tenaga kerja lokal 80 persen.

“Nanti ada sanksi-sanski bagi perusahaan yang melanggar aturan, baik tertulis atau tidak, kita juga menginformasikan kepada aparat desa bahwa tenaga kerja kita harus dilindungi,” bebernya.

Artinya, aparat desa berperan sebagai pelindung tenaga kerja di tingkat desa. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan perda soal perekrutan 80 persen tenaga lokal, aparat desa diminta untuk melaporkan.

“Dan kita sampaikan bahwa perda ini akan kami monitoring serta evaluasi pelaksanaannya seperti apa,” tutupnya. (yr)