Hasara: Sosialisasi Perda Retribusi Diperluas Demi Kemandirian Fiskal

SANGATTA – Upaya meningkatkan pendapatan asli daerah terus dilakukan DPRD Kutai Timur melalui sosialisasi intensif terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Retribusi Daerah. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar serentak di empat kecamatan sebagai bentuk komitmen memperluas pemahaman masyarakat tentang kebijakan retribusi terbaru.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan, Hasara, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebar di Kecamatan Teluk Pandan, Telen, Long Masangat, dan Sangkulirang.

“Sosialisasi Perda ini ada di empat tempat yang dilaksanakan. Satu di Kecamatan Teluk Pandan, di Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang,” ujarnya.

Menurut Hasara, sosialisasi diperlukan untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, dan perangkat desa memahami perubahan aturan tersebut. Tujuannya jelas, yaitu mendorong peningkatan PAD Kutim agar pembangunan daerah dapat terus berjalan. “Tujuan sosialisasinya apa sih? Untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.

Untuk memperlancar kegiatan, anggota DPRD dibagi ke empat wilayah sesuai lokasi sosialisasi. Metode ini dianggap mampu memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang diskusi terkait teknis pelaksanaan retribusi daerah.

Perubahan Perda Retribusi Daerah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah mengingat retribusi merupakan komponen penting dalam struktur pendapatan daerah. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap ada peningkatan tata kelola retribusi yang lebih efektif, mulai dari proses pemungutan hingga pelaporan. Masyarakat pun diharapkan lebih memahami perannya dalam mendukung pendapatan daerah.

Dengan masifnya kegiatan sosialisasi, DPRD Kutim optimistis implementasi Perda baru dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Kutai Timur di masa mendatang. (Adv)