BERAU, HARIAN UTAMA – Hasil Pansus Keluar, DPRD Berau Minta Penentu Kebijakan Tegas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian hasil pelaksanaan tugas akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap evaluasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan, Kamis, 18 November 2021.
Dari penyampaian Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya menyampaikan, ada 13 rekomendasi yang harus dievaluasi. Menurutnya, hasil tersebut dari beberapa konsultasi dan koordinasi pihak terkait di berbagai daerah dan digunakan sebagai refrensi, serta pembanding.
Adapun hasil kesepakatan tim pansus, diantaranya, meminta mengkoreksi ulang jumlah pembagian jasbon dari tantib preode tahun 2006 -2018 kepada semua para pihak, meminta KPM memerintahkan pengurus Perumda Batiwakkal agar segera membayar utang pajak yang belum dibayar, meminta diberlakukan sanksi atau evaluasi atas jabatan kabag hukum, meminta diberhentikan atau digantikan M. Gazali sebagai dewan pengawas dan Saipul Rahman sebagai direktur Perumda Batiwakkal, dan lain-lainnya.
Dari hasil yang telah dibacakan, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, sebagai ketua dan unsur pimpinan lainnya, akan menyurati bupati sebagai KPM agar bisa memberikan suatu kepastian hukum atau pun pengambilan kebijakan.
Hasil Pansus Keluar, DPRD Berau Minta Penentu Kebijakan Tegas
“Tentunya, akan kami tindaklanjuti secepatnya,” katanya.
Berikutnya, menanggapi rekomendasi pencopotan jabatan di Perumda Batiwakkal. Dia menegaskan, hukumnya wajib digantikan. Menurutnya, sejak awal pengangkatan Saipul Rahman menjadi direktur kan anatara Surat Keterangan (SK) dan Pengunduran dirinya sudah jelas.
“Itu, sudah melanggar,” ujarnya.
Selanjutnya, Dewan Pengawas itu, harus diangkat secara selektif, karena Direktur PDAM diangkat secara seleksi. Tentunya, itu sudah berdasarkan keterangan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).
“Nah, yang menjadi pertanyaannya, bagaimana mungkin seseorang sekda menjadi pengawas, sementara dia sebagai pengawas OPD terkait, dan itu bertentangan,” tuturnya.
Oleh karenanya, selama 45 hari bupati yang sebagai KPM tidak memberikan kepastian. Maka, kita punya hak interplasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempertanyakan kebijakannya mengenai masalah kinerja dan masalah regulasi-regulasi lainnya.
“Karena kami dari Lembaga DPR sebenarnya tidak ada tujuan untuk mengahabisi siapa-siapa. Tetapi kita menuntut professional kinerjanya, supaya Perusahan Daerah (Perusda) lainnya yang ada disini bisa bermanfaat dan bisa membawa kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah kedepannya. Bukan menjadi kebocoran penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu.
“Kalau memang salah, ya kita katakan salah. Itu pun sudah sesuai kententuan dar hasil tersebut,” tandasnya. (Ferry)