Sangatta – Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan pandangan umum mereka pada Rapat Paripurna ke-18, terkait Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Selain itu, hadir pula Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, pada Senin, 17 Juli 2023.
Fraksi Golkar, yang diwakili oleh Hasna, menegaskan pandangan umumnya bahwa dalam pembahasan KUA dan PPAS, fokus kebijakan harus diberikan pada pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh rakyat dan memberikan manfaat yang nyata.
Hasna mengutip ketentuan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Fraksi Golkar menyoroti struktur APBD Kutai Timur (Kutim) yang masih didominasi oleh Pendapatan Transfer, mencapai Rp 7,893 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Fraksi Golkar DPRD Kutim berpendapat bahwa pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat harus menjadi orientasi dan tujuan utama dalam pembangunan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dianggarkan dalam APBD oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur seharusnya sebanding dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim.
Hasna menyatakan bahwa hal tersebut menjadi bekal utama untuk membangun Kutai Timur ke depan yang lebih maju, dan Pemerintah Daerah harus memanfaatkan segala potensi untuk mencapai tujuan masyarakat Kutai Timur.
“APBD Kutim adalah anggaran yang pro-rakyat, yang berarti harus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memperhatikan dan memahami keinginan masyarakat,” pungkasnya.(hu02)