Sangatta – Fenomena kehadiran orang utan turun ke jalanan, wilayah pemukiman, dan area pertambangan belakangan ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Baru-baru ini, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur sukses mengevakuasi seekor orang utan yang berkeliaran di pemukiman warga di Kecamatan Kongbeng.
Namun, tak lama setelahnya, beredar video viral yang menunjukkan kehadiran orang utan di tepi jalan dan area pertambangan.
“Sebenarnya, perusahaan-perusahaan harus menyediakan area konservasi yang luas, di mana tempat tersebut bisa menjadi habitat bagi orang utan untuk berkumpul,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Armin Nazar, Senin (6/11/2023).
Situasi ini terkait dengan perusahaan-perusahaan pertambangan atau perkebunan yang membuka lahan yang seharusnya menjadi habitat dan tempat bermain bagi orang utan dan hewan-hewan lainnya.
Armin menekankan pentingnya agar orang utan dan hewan lain dapat bermigrasi ke area konservasi yang telah disediakan oleh perusahaan, sehingga tidak berkeliaran di jalanan atau memasuki pemukiman warga.
“Semua perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen dari area mereka sebagai kawasan konservasi, sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” terangnya.
Dokumen Amdal ini merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan pemerintah daerah yang mengatur tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Armin juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki delapan orang pengawas yang bertugas mengawasi area konservasi yang dimiliki oleh perusahaan. Meskipun memiliki tanggung jawab yang cukup luas, melayani 18 kabupaten, namun penegakan pengawasan menjadi prioritas jika ada keluhan atau laporan pelanggaran. (hu02)