Ketua DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Pemahaman Perda Pajak dan Retribusi

Teluk Pandan – Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menegaskan bahwa penyebarluasan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Hal tersebut disampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlangsung di area PT Indominco Mandiri, Teluk Pandan, Senin 10 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Jimmi menekankan bahwa sosialisasi diperlukan agar seluruh elemen masyarakat memahami aturan yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah sehingga implementasinya dapat berjalan tepat sasaran. Ia menjelaskan Perda tentang Pajak dan Retribusi memiliki peran strategis dalam menopang keuangan daerah.

“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi adalah fondasi ekonomi kita,” ujar Jimmi.

Menurutnya, keberhasilan penerapan peraturan sangat dipengaruhi tingkat pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya. Karena itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai ketentuan yang berlaku.

“Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap isi dan tujuannya, masyarakat akan termotivasi untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan yang lebih baik dalam pembayaran pajak dan retribusi,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa DPRD Kutim telah mengatur jadwal sosialisasi dalam rapat Badan Musyawarah sehingga seluruh anggota dewan berkewajiban turun langsung ke wilayah pemilihannya masing-masing. Selain memberikan pemahaman hukum, anggota DPRD juga diminta menghimpun masukan dari masyarakat terkait pelaksanaannya agar dapat menjadi bahan evaluasi.

Jimmi menyebut pelaksanaan Sosper yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh daerah pemilihan diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menilai pemahaman tersebut akan memperkuat kerja sama antara masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Ia berharap melalui kegiatan ini tidak terjadi salah tafsir mengenai ketentuan yang diatur dalam Perda, sehingga setiap kewajiban yang harus dipenuhi dapat berjalan konsisten sesuai ketentuan. Selain itu, sosialisasi menjadi ruang dialog penting dalam memastikan pelaksanaan aturan dapat mendukung pelayanan publik serta kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih baik.

Dengan pelibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam memahami regulasi, DPRD meyakini upaya peningkatan kemandirian fiskal daerah dapat dicapai lebih optimal demi kemajuan Kutai Timur ke depan.(Adv/hu02)