banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Madri Pani; Jika Tak Mampu Jalankan Perumda Air Minum Batiwakkal Lebih Baik Mundur

DPRD Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua , Madri Pani berpesan kepada Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, apabila tidak mampu menjalankan Perumda Air Minum Batiwakkal dengan Baik silahkan untuk mundur dari Jabatannya.

“Kalau dia selaku direktur PDAM yang dipercayai oleh KPM (Bupati) tidak sanggup, ya lebih baik dia mengundurkan diri saja dan diganti dengan orang yang mampu menjalankan Perumda air Minum Batiwakkal tersebut.

Ya supaya ada pembuktian. Karena kalau saya melihat seorang KPM jika tidak memberikan kontrak kerja kepada dirut PDAM pertahun akan sulit untuk menilai dan mengevaluasi apakah ini secara profesional tata kelola pengelolaannya baik atau tidak,” Ujar Madri kepada awak media, selasa (27/09/2022).

Madri mengatakan, mengapa harus adanya kontrak kerja, supaya dalam setiap tahunnya ada evaluasi ataupun tolak ukur Terkait berhasil atau tidaknya.

“Dengan adanya kontak kerja KPM berhak untuk mengganti yang dianggap bisa menjalankan perusahaan air minum ini. Saya sudah mendesak, karena dirut PDAM ini selalu berkata kata seenaknya saja, lalu tidak transparansi tentang operasional PDAM,” bebernya.

Mantan Kepala Kampung Gurimbang tersebut menyebut salah satunya adalah jangan ada lagi baliho sepanjang desa. “Ini PDAM bukan untuk alat kampanye , harusnya dia memanfaatkan PDAM ini dengan salah satu pihak lain untuk mempromosikan PDAM ini, bukan Malah PDAM sendiri yang mengeluarkan anggaran untuk membuat baliho,” Kata dia.

Menurutnya, Dirut PDAM ini diperintahkan oleh KPM untuk pengelolaan PDAM dalam pelayanan prima terhadap masyarakat.”Nah, tidak boleh lagi ada namanya bagi-bagi sembako, Ini kan harusnya diserahkan dengan bupati, kepala dinas sosial.

Kenapa, Perumda itu tidak boleh karena jika belum mencapai profit 10 persen maka dia tidak diperbolehkan untuk bagi -bagi atau memberikan bantuan sosial kepada masyarakat,” Ucapnya.

“Itu ada aturannya dan ini hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri, tidak boleh ini menentang. Sanksinya adalah dewan pengawas dan KPM juga harus memberikan ketegasan terhadap Perumda air minum Batiwakkal jika tak sanggup mengelola dan menjalankan Perumda Air Minum Batiwakkal,” Tandasnya.(fery/rijal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *