TANJUNG REDEB, Harian Utama – Madri Pani, anggota DPRD Berau periode 2019-2024, resmi diberhentikan dengan hormat sejak 24 Agustus 2024 setelah ditetapkan sebagai calon Bupati Berau dalam Pilkada 2024. Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/42/B.POD.II/2024. Sebagai tindak lanjut dari pemberhentian tersebut, DPRD Berau menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Berau pada Selasa (26/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Anggota Partai Nasdem, Nurung, dilantik sebagai pengganti Madri Pani melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/54/B.POD.II/2024.
Sekretaris DPRD Berau, Abdurrahman, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan tinggi atas dedikasi Madri Pani selama menjabat.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Madri Pani atas kontribusinya yang besar bagi masyarakat Berau. Beliau telah berperan aktif dalam mendorong berbagai kebijakan pro-rakyat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Abdurrahman.
Ia juga berharap agar langkah Madri Pani yang baru membawa kesuksesan bagi masyarakat Berau.
Sementara itu, Nurung yang dilantik sebagai anggota DPRD Berau menggantikan Madri Pani berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang telah dirancang sebelumnya dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dalam sambutannya, Nurung mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan berjanji akan bekerja keras demi kemajuan Berau.
Dengan pelantikan Nurung, formasi keanggotaan DPRD Berau kini kembali lengkap dan diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Reporter: Mia