banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768 banner 1024x768

Madri Pani Soroti Instruksi Kenaikan Gaji PNS Oleh Presiden 

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Ketua , Madri Pani soroti terkait isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% yang diinstruksikan oleh Presiden.

Ditemui usai kegiatannya, Madri Pani menegaskan langkah tersebut didasarkan pada amanah yang tertera dalam Pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi wewenang untuk menaikkan gaji sebesar 8% bukanlah sepenuhnya menjadi kewenangan bupati. Penetapan kenaikan tersebut lebih merupakan instruksi dari Presiden. Oleh karena itu, kepala daerah, walikota, maupun gubernur memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah tersebut”, ucapnya, Senin (18/03/2024).

Namun demikian, dalam melaksanakan peningkatan kesejahteraan perlunya pertimbangan terhadap ketersediaan anggaran. Kenaikan biaya operasional atau peningkatan kesejahteraan masyarakat harus disesuaikan dengan kemampuan APBD dan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan viskal (visi dan kalkulasi) terlebih dahulu.

“Ini semua penting untuk dihindari agar peningkatan operasional kesejahteraan pemerintah tidak berujung pada penggunaan yang tidak efisien dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dana publik”, tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan pentingnya peran DPR sebagai wakil rakyat dalam menyetujui kebijakan kenaikan kesejahteraan ini juga tidak bisa diabaikan. DPR memiliki tanggung jawab untuk mendorong, mendukung, dan menetapkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Keterlibatan DPR dalam menyetujui kebijakan kenaikan kesejahteraan ASN sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar bermanfaat bagi rakyat”, kata Madri Pani.

Sejalan dengan itu, tidak ada kepala daerah yang menyatakan kebijakan tersebut sebagai program pribadinya. Semua keputusan tersebut harus melalui proses persetujuan DPR, sebagai bentuk pengawasan dan pembuktian bahwa kebijakan tersebut benar-benar melayani kepentingan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

(Mia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *