Mantan Kepala Kampung Pilanjau jadi Tersangka Korupsi,Kerugian Negara Rp.776.860.000,00

dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA – Unit Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset desa berupa Mata Air Gunung Padai di Pilanjau Kecamatan Sambaliung, selama Juli 2017 hingga Desember 2021.

Release Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pelaku berinisial BM, mantan Kepala Kampung Pilanjau periode 2017-2021.“Penyalahgunaan aset itu dilakukan olehnya selama tersangka menjabat sebagai Kepala Kampung Pilanjau,” ungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya kepada awak media di Ruang Rapat , Senin (26/12/2022).

Sindhu mengatakan, modusnya ialah menjual aset kampung berupa mata air Gunung Padai yang sudah terdaftar di inventaris kampung yang merupakan kekayaan asli desa yang seharusnya dikelola oleh Kampung Pilanjau.

Adapun pungutan yang dikenakan pada tahun 2017 sebesar Rp10.000 per ton air. Kemudian pada tahun 2019 naik menjadi Rp25.000 per ton air. Sementara, untuk nota pembelian dan invoice atau tagihan pembayaran air menggunakan kop Kampung Pilanjau.Rekapitulasi tagihan yang sudah diterima yaitu tahun 2017 Rp67.510.000, tahun 2018 Rp100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp191.750.000 dan tahun 2021 Rp245.625.000. Untuk total keseluruhannya ialah Rp776.860.000 dari hasil penjualan mata air tersebut.

Akan tetapi, hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh BM yang saat itu menjabat sebagai kepala kampung dihadapan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekening pribadi selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.

“Serta penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” ungkapnya.

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi. Termasuk, mengamankan barang bukti berupa 38 dokumen yang terdiri dari berbagai macam bentuk dokumen.

Atas tindakan yang di lakukan oleh tersangka, tersangka berhak mendapatkan pasal ancaman berupa, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Tersangka juga mendapatka denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”Pungkasnya.(PiN)