Harianutama.com Kutai Timur – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/12/2024) di Auditorium Polres Kutai Timur.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan seorang wanita berinisial IS (37), membawa narkotika jenis sabu seberat 3.130 gram.
“Pada awal Desember, kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim kami berhasil menangkap pelaku,” ujar AKBP Chandra.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 03.15 WITA di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur. Pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna merah marun dengan nomor polisi KT 1692 RY dihentikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Kutim.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi sabu.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam tas belanja berwarna biru dan diletakkan di atas kursi depan serta kursi tengah mobil. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” tambah AKBP Chandra.
Menurut keterangan pelaku, narkotika tersebut diperoleh melalui sistem “lempar” atau “jejak”. Modus ini membuat pelaku tidak mengenal pemasoknya secara langsung. Barang bukti yang diamankan meliputi:
• 3 bungkus besar sabu dengan berat total 3.130 gram.
• 3 bungkus teh China merek Alishan Jin Xuan Tea warna oranye.
• 1 unit handphone merek Samsung warna silver.
• 1 unit timbangan digital.
• 1 buah sendok takar.
• 1 unit mobil Daihatsu Terios KT 1692 RY.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah plastik klip besar dan kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari pemasok utama narkotika tersebut. Peredaran narkoba dengan sistem seperti ini menjadi tantangan besar bagi kami,” tegas AKBP Chandra.
Jika dihitung berdasarkan harga pasaran sabu, yakni Rp1.500.000 per gram, total nilai barang bukti mencapai Rp4,695 miliar. Selain itu, setiap gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.
Dengan penangkapan ini, Polres Kutim berhasil menyelamatkan 15.650 orang dari bahaya narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran barang haram ini,” tutup AKBP Chandra.
Polres Kutim berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar,” pungkas AKBP Chandra. (*)