Sangatta – Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur Muhammad Ali menegaskan bahwa praktik penggunaan surat rekomendasi sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi harus dihentikan karena terbukti rawan penyalahgunaan. Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat pembahasan aplikasi XSTAR dan solusi kelangkaan BBM di Ruang Panel DPRD Kutim.
Muhammad Ali mengatakan bahwa selama ini banyak laporan terkait rekomendasi yang tidak valid, termasuk rekomendasi ganda dan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.
“Untuk surat rekomendasi, tidak bisa kita pakai lagi. Banyak informasi tidak jelas di lapangan. Ada laporan masuk bahwa dokumen tersebut disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme rekomendasi juga tak lagi sesuai kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa saat rapat di BPH Migas Jakarta, diperoleh informasi resmi bahwa sistem surat rekomendasi sudah tidak diperbolehkan sejak diberlakukannya aplikasi XSTAR pada Februari 2024. Karena itu, ia meminta seluruh pihak segera menyesuaikan diri dengan sistem baru tersebut.
Dalam rapat, ia juga meminta kehati-hatian dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan akses XSTAR. Menurutnya, proses verifikasi harus ketat agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Kita pastikan dulu orang yang akan kita beri akses XSTAR. Semua harus jelas agar tidak ada masalah baru di lapangan,” katanya.
Muhammad Ali juga berharap kepolisian ikut membantu mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat agar tidak terjadi overuse atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa kelangkaan BBM tidak boleh lagi terjadi hanya karena persoalan administrasi. Rapat tersebut menjadi momentum awal DPRD mendorong perbaikan sistem distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh. (Adv)













