Mustakim Suharjana, Akui Selama 5 Bulan Terakhir DLHK Belum Terima Laporan Dari YPI

DPRD Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) yang di selenggarakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD beberapa waktu lalu, yang dimana didalam rapat tersebut membahas Masalah yang terjadi di konservasi pulau Blambangan dan sambit Yang kita ketahui pulau tersebut sampai saat ini diakusisi oleh 2 pihak Organisasi masyarakat, yang menimbulkan konflik antar keduanya.

Mustakim Suharjana, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Berau, juga sempat mempermasalahkan legalitas yang di miliki oleh 2 organisasi yang merupakan masih satu rumpun ini.

Dikesempatan berbicara nya sewaktu berjalannya RDP, Mustakim Suharjana mengatakan, Ini sebenarnya konflik internal YPI dan MALIPE yang sebenarnya mereka ini masih satu rumah, dalam hal ini sesuai dengan poksi kami dari DLHK sebenarnya kami melihat dari kegiatan konservasi nya masing-masing “Jadi karena dua organisasi ini jenis laba jadi sebenarnya bisa bekerja sama, karena saling mencari untung atau laba,”Bebernya.

Dalam hal ini juga, untuk legalitasnya memang kami melihat untuk perjanjian kerjasama dari YPI itu masih sampai Desember 2023 jadi masih cukup lama , harus nya ini diselesaikan secara internal untuk konflik sesama personil ini.

kami mengharapkan juga kordinasi dengan BKSDA juga dengan DLHK karena regulasi nya memang ada 2 . Regulasi dari kementerian dan juga undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA , itu ada kaitan nya dengan KSDA dan DLHK, kami sangat mengharapkan untuk laporan – laporan nya nanti kami dari pihak DLHK juga di beri tembusan , karena saya selama 5 bulan di DLHK saya mencoba melihat arsip laporan itu tidak ada sama sekali laporan dari YPI alias tidak pernah masuk sama sekali kepada kami melainkan yang terakhir justru laporan dari MALIPE semester 1 dari Januari sampai Juli masih ada laporan.

“Untuk itu saya mengharapkan, untuk dapat melihat lembaga yang bekerja di Berau, jadi kami tidak mungkin mengawasi atau melihat kegiatan secara langsung dilokasi tanpa melihat laporan atau data,”ucap Mustakim.

Jadi kedepan nya , saya mengharapkan untuk organisasi yang masih di akui legalitasnya YPI dan MALIPE mungkin ada kesalahan prosedur, karena masih sampai sekarang dasar nya masih menggunakan surat dari Bupati atau belum legal dan belum mendapatkan revisi dari PKS.

Jadi setelah ada revisi dari PKS kalu memang Pemda berat untuk mengurusnya seperti yang telah di sampaikan oleh bapak H.saga memang bukan rananya kabupaten sehingga nanti kedepan kami harapkan untuk kegiatan konservasi seperti ini harap kami dilibatkan, “ jadi kami mengetahui secara persis sehingga bisa mengevaluasi kalau memang selama ini yang saya lihat ini semua saling menyalahkan,”Pungkasnya.(PiN/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *