SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja (SP) dan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) terkait permasalahan yang terjadi antara serikat pekerja dengan perusahaan tersebut.
Terkait permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi antara SP dengan PT MPI, Anggota DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan menganggap perlu diperhatikan, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Karangan itu tidak memenuhi hak-hak karyawannya, ugkapnya pada Senin (14/11/2022).
“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan. Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” katanya.
“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” imbuhnya.
Kemudian pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen. Itu dianggap tidak sesuai aturan. Tidak berdasarkan aturan PHK yang tertuang dalam Undang-Undang.
Padahal sudah jelas bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan, diantaranya adalah 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.
“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.
Adapun permasalahan klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, itu sudah ada dalam standar, bahwa setiap perusahaan harus menyiapkan yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.
“Tapi, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya.(H*3/yr)