HARIANUTAMA.COM SANGATTA – Pemerintah Kecamatan Sangkulirang bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan (LP3) mengadakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) untuk penguatan peran dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif.
Acara Diklat ini diikuti oleh anggota BPD se-Kecamatan Sangkulirang dan berlangsung selama empat hari, dari tanggal 16 hingga 20 Mei 2024, di Savana Hotel dan Convention, Kota Malang. Diklat ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kutai Timur, H. Kasmidi Bulang, dan menghadirkan narasumber Mei Wulandari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sebanyak 76 peserta dari 15 BPD se-Kecamatan Sangkulirang hadir dalam kegiatan ini.
Camat Sangkulirang, Rahmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa Diklat ini dirancang untuk memperkuat kapasitas anggota BPD dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan desa. “Untuk peserta kurang lebih sebanyak 76 orang yang terdiri dari 2 kepala desa, 3 perangkat desa, serta 71 orang terdiri dari ketua dan anggota BPD yang ada di Kecamatan Sangkulirang,” ungkap Rahmad.
Rahmad menekankan pentingnya keikutsertaan aktif para peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian diklat yang disampaikan oleh narasumber dari Kemendagri. “Karena kita mendapatkan sumber pengetahuan dan pencerahan ini langsung dari Kemendagri, untuk itu ikuti hingga tuntas. Sehingga nantinya kita (BPD) tidak gagap lagi dalam menjalankan fungsinya sebagai BPD, karena BPD ini adalah ujung tombak harapan masyarakat yang ada di desanya masing-masing. Termasuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang ada di desanya masing-masing,” harapnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang menekankan pentingnya peran BPD dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik. Ia berharap pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anggota BPD untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan desa, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta berperan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD),” ujar Kasmidi.
Rahmad juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kegiatan ini, termasuk Wakil Bupati Kutim, narasumber dari Kemendagri, penyelenggara dari LP3, serta para peserta yang hadir. Ia berharap, melalui diklat ini, BPD dapat lebih berdaya dalam mengemban amanat masyarakat desa dan turut berperan aktif dalam pembangunan desa yang lebih baik.
Dengan adanya Diklat ini, diharapkan seluruh peserta dapat membawa pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh untuk meningkatkan kinerja BPD di desa masing-masing, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/A)