Sangatta – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 981/4092/KEUDA tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Penerapan Aplikasi SIPD BLUD (e-BLUD).
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan mengadakan pelatihan teknis tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 9 Juli 2023 di Kota Malang.
Pelatihan ini diikuti oleh seluruh BLUD di Kutai Timur dan merupakan kolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) Universitas Indonesia (UI), dengan menghadirkan pemateri dari LPPSP, Akhmad Yusuf Habibi, menjelaskan metode pelatihan yang melibatkan penyampaian materi dan praktik untuk memahami penggunaan e-BLUD.
“LPPSP kali ini membawa beberapa personel untuk mendampingi peserta selama pelatihan teknis. Kami memiliki tim khusus yang mendampingi Rumah Sakit dan Puskesmas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Siti Fatimah memiliki harapan besar terhadap penggunaan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dengan penerapan e-BLUD di Kutai Timur. Menurutnya, dengan adanya BLUD dan e-BLUD, pelayanan kesehatan di semua unit BLUD di Kutai Timur akan mengalami kemudahan dan peningkatan.
“Saya berharap seluruh peserta pelatihan dapat memahami penggunaan e-BLUD dengan baik sehingga dapat bekerja sama dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur,” ujar Siti Fatimah.
Sementara itu, Kasubbag Keuangan Dinkes Kutim, Rahmi, menambahkan bahwa penerapan e-BLUD dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pemkab Kutim melalui surat dari Sekretaris Kabupaten kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pelatihan ini diharapkan dapat mempersiapkan Kepala Puskesmas, Kepala Tata Usaha, Bendahara, dan Pengurus Barang untuk sepenuhnya mengimplementasikan e-BLUD di unit kerja masing-masing. Pelatihan dilakukan hingga larut malam agar peserta siap mengaplikasikan e-BLUD dengan baik.
“Aplikasi e-BLUD ini dapat digunakan berdasarkan permintaan Pemkab Kutim melalui surat dari Sekretaris Kabupaten kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” ucap Rahmi.(hu02)