Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 pada 17 November 2024. Peserta yang memperoleh kode “P/L” dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan berhak melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sekretaris Daerah Kutai Timur menjelaskan, “Peserta dengan kode ‘P’ juga memenuhi ambang batas, namun tidak masuk dalam peringkat terbaik.” Sementara itu, peserta yang tidak hadir atau tidak mendapatkan keterangan pada ujian SKD dinyatakan gugur.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4–8 Desember 2024 dan akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses seleksi berlangsung dengan efisien dan transparan.
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD diwajibkan untuk memilih lokasi ujian melalui akun SSCASN BKN pada tanggal 23–25 November 2024. Panitia seleksi juga mengingatkan peserta untuk selalu memperhatikan informasi terkait seleksi dan menghindari tawaran janji kelulusan yang tidak jelas, “Kami ingin peserta tidak terjebak dalam janji-janji yang dapat merugikan mereka.”
Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CPNS dilakukan dengan prinsip transparansi dan profesionalisme, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, peserta dapat mengakses website resmi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur atau mengikuti akun Instagram @bkpsdmkutaitimur.
Sekretaris Daerah Kutai Timur juga menegaskan, “Kelalaian dalam memahami pengumuman ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.” Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk mencermati setiap detail informasi agar tidak kehilangan kesempatan dalam proses seleksi.
Pengumuman hasil SKD ini menjadi langkah awal yang signifikan menuju pengadaan CPNS yang profesional dan transparan, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkab Kutim berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi ini dengan sebaik-baiknya.
Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk tahap SKB dan meraih kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara yang melayani masyarakat. (*)