Penipuan ViaTelpon Mengatas Namakan Kapolres Berau dan Kasat Reskrim diTangkap Di Sulawesi Selatan

Penipuan Via Telpon

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA-Kepolisian Resor Berau akhirnya berhasil meringkus jaringan pelaku tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya dan Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priyatna.

Pelaku penipuan berjumlah 5 orang, yang dimana Jajaran Unit Opsnal Polres Berau sukses melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kabupaten Sidrap tepatnya di daerah Kecamatan Tanru tedong, Sulawesi Selatan.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priyatna, dan Kasi Humas, IPTU Suradi, ketika melaksanakan Press Release menjelaskan, Pada awalnya unit Opsnal Polres Berau menerima laporan penipuan pada tanggal 24 Agustus 2022 yakni total kerugian yang di alami korban yaitu sekitar Rp.170 juta dengan modus korban di telepon oleh nomor yang tidak dikenal dan mengaku sebagai Kapolres Berau dan kasat Reskrim Polres Berau.

“Pelaku meminta sejumlah uang kemudian korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang diberikan oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

Kapolres berpangkat melati dua tersebut mengatakan, setelah menerima laporan itu kemudian pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan berdasarkan dari hasil penyelidikan diduga pelaku berada di Sulawesi Selatan yakni kota Sidrap tepatnya di kampung atau kecamatan tanrutedong desa dua pitue. “Tim dari Polres Berau yakni unit Opsnal langsung berangkat dari Berau menuju ke Sulawesi Selatan yakni kota Sidrap untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pasalnya tim opsnal sudah mengantongi nama-nama yang diduga ikut terlibat dalam penipuan tersebut. Kemudian pada saat Unit Opsnal berada di kabupaten Sidrap tepatnya di daerah Kecamatan Tanru Tedong unit Opsnal berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di mana uang tersebut masuk ke rekening yang diduga pelaku tersebut,” Terangnya.

“Setelah diamankan ternyata pelaku juga mengakui bahwa benar uang tersebut dari hasil penipuan masuk ke rekeningnya dan juga pelaku yakni agen BNI link yang bernama saudara Muhammad Yusuf dan mengakui bahwa memegang beberapa rekening bodong Yani rekening yang bisa dibeli dan beralamatkan kota lain alamat luar Sulawesi Selatatan,” sambungnya.

“Kemudian pada saat Muhammad Yusuf diinterogasi Muhammad Yusuf mengakui bahwa yang mengirimkan dirinya uang tersebut yakni saudara Andi Berlian Alias Ambar dan hendra alias lahe yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tersebut yang mengatasnamakan Kapolres Berau dan kasat Reskrim Polres Berau,” Bebernya.

Dirinya mengungkapkan, setelah mengetahui kediaman rumah tersangka, tim kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah saudara Andi Berlian Alias Ambar namun terduga pelaku melarikan diri dan rumah dalam keadaan kosong.

“Kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang diketahui dan Info yang didapat bahwa pelaku berada di daerah Luwu timur Sulawesi Selata, kemudian tim melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Luwu Timur.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap saudara Andi berlian alias Ambar dan kawan-kawan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang mengaku bernama saudara Andi Berlian alias Ambar,Hendra Alias Lahe,Sandi alias Arsan,Sulhan Alias Ceong,” Papar Kapolres.

Lebih lanjut, kemudian dilakukan interogasi awal dan mereka mengakui bahwa melakukan tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Berau dan Kasat Reskrim Polres Berau dan mereka meminta sejumlah uang kepada korbannya.

“Untuk peran-peran pelaku tersebut yakni saudara Andi Berlian alias Ambar yang menelpon dan mengatasnamakan Kapolres Berau, saudara Shandy alias arsan yang mengaku atas nama kasat Reskrim Polres Berau kemudian untuk saudara Hendra alias lahe dan saudara sulhan alias Ceong yang mengambil uang pada ke Saudara Muhammad Yusuf Setelah di lakukan penarikan dan mendapatkan sejumlah uang dari hasil penipuan tersebut.

Terakhir, Kapolres menyebut Pasal dan ancaman hukuman yang Di kenakan kepada 5 pelaku penipuan tersebut ialah Pasal 378 KUHPidana “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

“Pelaku Melakukan Penipuan Online dengan mengatasnamakan Pejabat Pemerintahan sudah dikerjakan dan dilakukan pelaku selama 20 Tahun terakhir dan sampai Pelaku diamankan,” Pungkas Kapolres. (Rizal).

video pelaku korban penipuan via telepon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *