Perda Penanggulangan Kebakaran Disahkan, Yusuf T Silambi: Fokus pada Pencegahan

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bersama Pemerintah Daerah, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).

Anggota DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang lebih terstruktur dalam menangani kebakaran yang sering terjadi di wilayah Kutim.

Yusuf mengungkapkan bahwa kejadian kebakaran yang sering merugikan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa menjadi alasan mendasar dibutuhkannya Perda ini.

“Karena ada beberapa kebakaran pada tahun lalu, dan itu kita anggap sebagai suatu yang urgensi, sehingga muncul lah ide Perda ini,” ujar Yusuf.

Yusuf menambahkan bahwa meski ide tentang Perda ini telah muncul sejak 2023, namun baru pada tahun 2024 anggaran untuk Perda ini dapat terealisasi setelah mempertimbangkan beberapa Perda lain yang lebih mendesak. Ia menekankan, pentingnya pengesahan Perda ini sebagai dasar hukum yang kuat dalam penanggulangan kebakaran dan bencana di Kutim.

“Paripurna ini menjadi suatu dasar hukum untuk memperkuat Kutim, sekaligus memperkuat manajemen PT KPC untuk semakin giat membantu rakyat Kutim serta Kaltim pada umumnya,” ucapnya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan upaya penanggulangan kebakaran di Kutim akan lebih terstruktur dan efektif. Perda ini juga menjadi landasan yang kokoh dalam meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan-perusahaan besar di wilayah Kutim untuk mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *