Perumda Air Minum Batiwakkal Dapat Kunjungan KomisiInformasi Kalimantan Timur

Stadion berstandar nasional ini juga diserah terimakan operasionalnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA- Perumda Air Minum Batiwakkal mendapat kunjungnan oleh Komisi Informasi Kaltim untuk penilaian keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU 14/2008. (29/11/2022).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih dan M Khaidir Bidang PSI langsung datang menyambangi kantor Perumda Air Minum Batiwakkal Berau untuk melihat langsung dari dekat kondisi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Perumda Batiwakkal Berau.

Badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat berdasarkan Undang-undang Keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008, namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi kepada masyarakat apabila informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP Dalam kesempatan tersebut Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan.

Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan Perumda agar mendapat dukungan luas dari para stakeholders yang ada. Dirut Perumda Batiwakkal Saipul Rahman, Mohon doa agar Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dapat lolos 5 besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kaltim Tahun 2022.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *