Kutai Timur, 20 Januari 2024 – Kepolrers Kutai Timur mengadakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic bersama Wakapolres Kompol Herman Sopian, dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika untuk memberikan keterangan terkait dua kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam penjelasannya, Kapolres Ronni Bonic mengungkapkan bahwa kedua kasus tersebut telah menjadi viral di beberapa media elektronik dan sosial media. Salah satunya adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri terhadap seorang anak berusia lima tahun.
“Dalam modus kasus pertama, pelaku memanggil korban ke rumahnya, memberikan handphone, dan menayangkan film kartun kepada anak tersebut sebelum melakukan tindak pencabulan pada September 2023 lalu,” ujarnya.
Sementara kasus kedua melibatkan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun yang memiliki Tunagrahita, kesulitan dalam berbicara. Ronni Bonic menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kekurangan korban, menciptakan situasi rumah yang sepi, dan berhasil merayu korban sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dari kedua kasus ini, kami menyangkakan pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2, nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal lima belas tahun,” tambahnya.
Kepolisian Resor Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk tindakan kekerasan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban. (A/)