banner 1024x768

Polres Berau Amankan 16 Tersangka 253,81 Barang Bukti Berupa Sabu Di Sita.

TANJUNG REDEB, Harian Utama-Satresnarkoba dalam pers release berhasil mengamankan 16 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu. Ruang Mako Polres. Jumat(11/8/2023)

Kapolres , Steven Jonly Manopo, mengatakan pengungkapan kasus ini dilaksanakan sejak satu bulan terakhir, Terhitung sejak 5 Juli 2023 lalu. Dari 16 tersangka terdapat sekitar 253,71 gram narkotika jenis sabu yang di amankan petugas.

“Dari 16 tersangka terdapat 2 orang perempuan dan ada yang berstatus sebagai suami istri” Ungkanya

Melalui penangkapan ini kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 1.012 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hasil pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satresnarkona Polres Berau. Melainkan juga dari beberapa polsek.

“Ini adalah pengungkapan terbesar dalam bulan ini” Bebernya

Diakuinya, pengungkapan ini tidak hanya kerja keras kapolres semata namun juga tidak lepas dari bantuan dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan banyak kontribusi yang baik untuk melaporkan sega bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba.

“Tentunya pihak masyarakat sangat berkontribusi dalam hal pengungkapan ini” Lanjutnya

Lebih lanjut, modus yang dilakukan para tersanga saat ini adalah metode terputus. Yang dimana para pelaku tidak tau menahu terkait siapa yang memberikan barang tersebut.

“Main lempar dan buang, habis itu pergi, sehingga hal tersebut sulit terdeteksi, kalaupun tertangkap para pelaku tidak akan tau siapa yang menyuruh bahkan siapa yang memesan” Tururnya

Terhadap para tersanga di berat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasa 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus berlanjut dengan mencari informasi-informasi lebih akurat kedepan” Tutupnya
(HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *