TANJUNG REDEB, Harian Utama – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan 454,749 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama bulan September hingga Oktober 2024. Pemusnahan dilakukan di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (15/11/2024), sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
Dalam operasi tersebut, Polres Berau juga menangkap 17 tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Hasil penangkapan ini berasal dari aduan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” jelas KBO Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot.
Menurut Gatot, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memerangi peredaran barang haram di Bumi Batiwakkal.
“Kami berharap pemusnahan ini menjadi pesan tegas bahwa Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tambahnya.
Namun, Gatot menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas Kepolisian. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif, baik dalam memberikan edukasi terkait bahaya narkotika maupun menyampaikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas narkoba di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam mereka adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polres Berau untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman barang terlarang tersebut.
Reporter: Mia