Polres Kutim Berhasil Amankan Pelaku Curat

Sangatta – Berdasarkan dasar laporan LP / B / 96 / XI / 2023 / SPKT / POLRES KUTAI TIMUR / POLDA KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 06 November 2023. Polres  menggelar jumpa Pers terkait Pencurian dan Pemberatan (Curat) di Kutai Timur (Kutim), Press Release tersebut berlangsung di Makopolres Kutim, Rabu (15/11/2023) siang ini.

Hadir dalam jumpa Pers tersebut Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic diwakili Wakapolres Kompol Herman, dan Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika serta Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko.

Wakapolres Kutim Kompol Herman menerangkan, pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 01:00 Wita, kejadian tersebut diperkirakan terjadi.

Wakapolres Herman mengatakan kronologi kejadian bermula dari petugas perusahaan yang melihat pintu gudang dan sejumlah brankas dalam keadaan rusak terbuka pada Jumat (3/11/2023) pukul 07.30 Wita. Setelahnya, pihak perusahaan langsung melakukan pelaporan.

Tim Jatarnas Satreskrim Polres Kutim bersama dengan tim gabungan Polda Kaltim, Polda Kalteng dan Polda Kalsel bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan/penaangkapan terhadap para pelaku pencurian, dari hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polres Kutim berhasil mengungkap/menangkap para pelaku serta mengamankan barang bukti.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di Hotel Mahakam Samarinda, dan berhasil mengamankan 5 pelaku beserta barang bukti.

Wakapolres Kutim Kompol Herman, menjelaskan sebanyak lima tersangka dalam kasus Pencurian dan Pemberatan.

“Kita koordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng dan Alhamdulillah dalam waktu 2 hari, tepatnya tanggal 5 November para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H warga Kukar, B (37), PS (48), AI (39), dan MW (49) berhasil kita amankan di daerah Samarinda yang tergabung dalam tim gabungan beberapa Polda,” ujar Herman.

Wakapolres Kutim Kompol Herman juga menyampaikan bahwa sementara ini ada 4 TKP dalam peristiwa tersebut.

“1 TKP di Palangkaraya, Kalteng, 2 di wilayah hukum Polda Kalsel, dan 1 di wilayah Sangatta, Kaltim. Dan untuk 4 tersangka lainnya di bawah ke Mapolda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Herman.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.1.941.000, 1 unit R4, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah handphone, tali tambang, 1 pasang plat mobil, 1 rantai besi, dan 1 brankas.

Dalam peristiwa tersebut, 5 pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *