TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Bupati Berau Sri Juniarsih mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Yang berlaku mulai tanggal 16 Agustus hingga 31 Oktober Tahun 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Post Views: 79 TANJUNG REDEB, Harian Utama – Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel…
Post Views: 79 TANJUNG REDEB, Harian Utama – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah…
Post Views: 79 TANJUNG REDEB, Harian Utama – PT Berau Coal terus berkomitmen mendukung pengembangan…