PT SBE Menjawab Tiga Tuntutan Pada Aksi Unjuk Rasa Kemarin

Tuntutan Ormas Dan Warga

TELUK BAYUR,HARIAN UTAMA- Unjuk rasa yang dilakukan oleh Serdaduuq Adat Regatn Tatau ” Pasukan Merah” yang berlangsung dilokasi Pos 1 Perusahaan PT.Supra Bara Energi hari senin ( 14/11/22), mendapat tanggapan dari Management PT.Supra Bara Energi ( SBE ).

Meli dari pihak Management PT.SBE menanggapi tiga tuntutan dari aksi unjuk rasa.

Tuntutan pertama, Terkait dengan adanya pembebasan lahan, dengan ini kami menegaskan bahwa terhadap setiap lahan yang akan dilakukan kegiatan penambangan , Perusahaan PT.SBE tentunya akan melakukan pembebasan terlebih dahulu kepada setiap masyarakat yang menggarap lahan terkait. Tentunya dengan mempertimbangkan bahwa pihak penggarap lahan dimaksud merupakan pihak yang sah dan berwewenang serta memiliki dokumen legalitas yang sah atas lahan dikelola/digarapnya.

Untuk itu, khusus terhadap pihak-pihak yang lahan garapannya masuk dalam wilayah konsesi IUP tambang milik PT SBE namun masih belum di bebaskan oleh PT SBE, tentunya tetap memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan kegiatan atau aktifitas di lahan garapannya masing-masing, baik itu merupakan pertanian,perkebunan dan pertenakan sepanjang bukan melakukan kegiatan penambangan khususnya Batu Bara, mengingat hal tersebut tentunya merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang berlaku.

Tuntutan kedua, Terkait dengan upah Pekerja Harian Lepas ( PHL ), sebelumnya pernah kami sampaikan bahwa ketentuan terkait pengupahan bagi para PHL diatur secara khusus dan tersendiri sehingga tidak bisa disamakan dengan upah yang diberikan kepada perusahaan bagi para karyawan yang bersetatus PKWT ( perjanjian kerja waktu tertentu ) dan PKWTT ( perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Apalagi umumnya para PHL yang bekerja di PT SBE tidak memiliki skill khusus yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara, dan jumlah jam kerja serta kehadirannya pun berbeda dengan kehadiran para pekerja lainnya yang bersetatus PKWT dan PKWTT.

Namun demikian, PT SBE tentunya bersedia untuk berkordinasi dengan pihak dinas tenaga kerja sehubungan dengan permasalahan ini. Untuk itu pihak PT SBE akan mematuhi setiap dan seluruh anjuran ataupun rekomendasi yang disampaikan pihak dinas tenaga kerja sehubungan dengan permasalahan pengupahaan dari para PHL tersebut.

Tuntutan ketiga, yakni terkait dengan CSR harus tranparansi, PT SBE sudah melaksanakan kewajiban dengan memberikan bantuan kepada tiga kelurahaan yaitu, Kelurahaan Teluk bayur, Rantau Panjang, Pegat Bukur yang masing-masing mendapat 300 juta dari total 500 juta yang direncanakan.

Penyerahan bantuan di bulan Juni 2022, Penyerahan bantuaan dihadiri Polsek Teluk Bayur,Polsek Sambaliung, Danramil Kota, Camat Sambaliung dan Camat Teluk Bayur.

“Penyerahan sisa dana bantuan sejumlah 200 Juta akan segera dilaksanakan oleh PT SBE bila mana perusahaan sudah menerima pertanggung jawaban dari pihak menerima. PT SBE meminta bantuan direalisasikan kemana,”Ujar Meli.

Meli mengatakan, Tiga tuntutan itu sudah dipenuhi oleh pihak PT SBE. Kami berharap mediasi pertemuan hari Rabu (16/11/22) dapat berjalan lancar dan kondusif. Untuk itu kedepannya upaya unjuk rasa tidak perlu lagi dilakukan sehingga perusahaan bisa melakukan aktifitas seperti biasa.

Bagaimana pun setiap kegiatan yang mengakibatkan terhentinya pekerjaan penambangan tentu jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum ( termaksud namun tidak terbatas juga sebagai tindak pidana ) yang merugikan perusahaan pada khususnya dan negara pada umumnya,”Tegasnya.(*).

video wawancara management PT SBE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *