SANGATTA – DPRD Kutai Timur memperluas langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan menelusuri berbagai potensi pajak yang selama ini belum tergarap optimal. Pendekatan ini dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2025, yang menjadi regulasi baru dalam tata kelola pajak dan retribusi daerah.
Rahmadani, anggota DPRD Kutim yang aktif turun ke perusahaan, mengungkapkan bahwa dewan tidak lagi sebatas memberikan penjelasan tentang perda, tetapi juga meminta data konkret yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan perusahaan.
“Kami cari data yang berpotensi menjadi sumber pajak yang menjadi hak pemerintah daerah,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah banyaknya alat berat yang didatangkan perusahaan dari luar Kutim namun tidak membayar pajak di daerah operasi. Dewan juga mendapati mobil operasional yang masih menggunakan plat luar. Rahmadani menilai kondisi itu merugikan daerah.
“Kalau mereka beroperasi di Kutim, maka harus bayar pajaknya di Kutim,” tegasnya lagi.
Bukan hanya soal kendaraan dan alat berat. DPRD juga menelusuri data pemanfaatan air tanah dan air permukaan, penggunaan lahan, serta data bangunan perusahaan. Pendataan ini penting untuk memastikan bahwa penerimaan dari pusat dan provinsi dalam bentuk pajak bagi hasil sesuai dengan kewajiban perusahaan di lapangan.
Rahmadani menjelaskan bahwa mayoritas data tersebut belum termonitor dengan baik sehingga rawan terjadi ketidaksesuaian antara penerimaan daerah dan aktivitas perusahaan yang sebenarnya. Upaya penyisiran data ini merupakan bagian dari strategi besar DPRD untuk memperkuat PAD, terutama di tengah kondisi APBD Kutim yang mengalami penurunan signifikan.
Dengan basis data yang lebih akurat, DPRD berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat, sehingga kemampuan fiskal daerah tetap terjaga untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor. (Adv)













