Rahman Meminta BPJS Ketenagakerjaan Kerjaan Berau Maksimalkan Pelayanan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Kabupaten Berau, Begini Harapannya!!!

Anggota DPRD Rahman

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Anggota komisi II DPRD Berau, Rahman menilai BPJS Ketenagakerjaan Sudah sangat baik dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat Kabupaten Berau.

“Saya lihat dari BPJS ketenagakerjaan ini sangat baik terutama di kabupaten berau. Yang dimana di Kabupaten Berau ini banyak kita lihat tenaga kerja-tenaga kerja kita yang belum ada jaminan ketenagakerjaannya seperti contohnya para nelayan, petani maupun orang orang yang bekerja di sektor perkebunan,” ungkap Rahman.

“Dimana mereka bekerja tapi tidak ada jaminan ketenagakerjaan, ini yang tadi kita bicarakan di dalam RDP hari ini. Ya kita bertanya apabila mereka bekerja terus terjadi kecelakaan seperti apa penanganannya, ternyata memang ini sudah digenjot oleh BPJS bagaiamana dia bisa bekerjasama dengan semua perusahaan-perusahan yang ada di daerah ini untuk mendapatkan semua karyawannya yang terutama ber KTP berau untuk mendaftarkan karyawannya supaya bisa mendapatkan jaminan ketenagakerjaan kerjaan,” tambahnya.

”Dirinya melihat dan mengamati bahwa kerja sama ini harus ditingkatkan dan dilanjutkan di Kabupaten Berau untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat.


Kenapa perlu ditingkatkan dan dilanjutkan, ”karena kita tidak minta-minta apabila jika terjadi kecelakaan kita tidak punya BPJS Ketenagakerjaan tentu bantuan kecelakaan pada saat bekerja tidak bisa didapatkan oleh masyarakat. Ini yang sering kami dari dapat dari anggota DPRD begitu dia kecelakaan ternyata dia punya hanya BPJS kesehatan bukan BPJS ketenagakerjaan,” terang Rahman.

Diakui Rahman, masyarakat di Kabupaten Berau banyak yang belum paham terkait BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan itu seperti apa.


“Masyarakat mengira semuanya sama, ini yang perlu adanya kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan kerjaan supaya ini lebih dikenal oleh masyarakat dan supaya tidak salah sangka nanti. Bahwa dia sudah mempunyai BPJS kesehatan padahal dia pulang kerja dia alami kecelakaan, kita tidak minta minta. Kemudian dia langsung memakai BPJS kesehatan yang dipakai karena ini memang banyak salah kaprah dari masyarakat kita,” imbuhnya.


Lebih lanjut ia menambahkan, dirinya berapa kali mendapatkan laporan dari masyarakat setelah masyarakat tersebut alami kecelakaan ia ke rumah sakit ternyata dia tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan dan kecelakaannya pada jam kerja.

“Tentunya kita berharap masyarakat di Kabupaten Berau tidak hanya memiliki jaminan BPJS Kesehatan akan tetapi BPJS Ketenagakerjaan juga dimiliki oleh masyarakat agar mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sehingga kedepan akan memudahkan masyarakat tidak minta-minta, jika suatu saat ada musibah atau kecelakaan yang menimpa masyarakat pada saat bekerja,” Pungkasnya.

Berikut ini mamfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan penting untuk diketahui. BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja.

Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.(Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *