Royalti Turun 70 Persen, DPRD Kutim Siapkan Data untuk Gugat Kebijakan Pusat

SANGATTA – Penurunan tajam Dana Bagi Hasil royalti batu bara tahun depan membuat DPRD Kutai Timur bereaksi keras. Betapa tidak, jatah DBH Kutim yang seharusnya mencerminkan posisinya sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar justru dipangkas hingga 70 persen. Dampaknya diprediksi langsung terasa pada struktur APBD 2026 yang diproyeksikan tinggal sekitar Rp4,8 triliun dari tahun sebelumnya yang jauh lebih besar.

Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mendatangi Kementerian Keuangan. Di sana, DPRD mempertanyakan dasar dari kebijakan penurunan DBH yang dinilai tidak logis.

“Di Kemenkeu kami pertanyakan mengapa Kutim mendapatkan DBH yang sama dengan daerah lain, padahal Kutim ini adalah daerah penghasil, bukan pengelola, dan bukan pula daerah peminta,” ujarnya.

Karena jawaban yang diterima masih belum memadai, DPRD Kutim kini mengambil pendekatan berbeda dengan mengumpulkan data teknis sebagai landasan protes resmi. Rahmadani mengatakan bahwa pihaknya telah meminta data produksi dari PT KPC, salah satu perusahaan tambang terbesar di Kalimantan Timur, untuk mengetahui besaran royalti yang seharusnya mengalir ke Kutim. Data tersebut akan dicocokkan dengan data Bapenda sebelum diajukan ke Kementerian ESDM.

“Kami sudah ke Kemenkeu. Setelah data detail kami kumpulkan, kami akan membawanya ke Kementerian ESDM untuk mempertanyakan masalah dana perimbangan yang diterima Kutim, mengingat produksi batu bara Kutim tetap tinggi,” jelasnya.

DPRD berharap langkah tersebut dapat membuka ruang pembahasan ulang mengenai pembagian DBH dan memastikan Kutai Timur mendapatkan porsi yang sesuai dengan kontribusinya sebagai daerah penghasil batu bara dengan volume produksi yang konsisten tinggi setiap tahun. (Adv)