Rudi Serukan Penegakan Peraturan Daerah untuk Lindungi Rencana Tata Ruang Wilayah

TANJUNG REDEB, Harian Utama  – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan pentingnya penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap banyaknya kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan, yang mengarah pada pencaplokan ruang dan alih fungsi lahan.

Rudi menjelaskan bahwa RTRW telah mengatur pola ruang yang jelas untuk setiap kawasan, mencakup permukiman, industri, pergudangan, pertanian, perkebunan, perkotaan, dan pertambangan. 

“Namun, masih banyak kawasan di Kabupaten Berau yang seharusnya difungsikan dengan benar, tetapi malah beralih menjadi kawasan pertambangan, termasuk di area kota dan kampung,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas kawasan, di mana lahan pertanian tidak seharusnya ada perkebunan, dan kawasan perkotaan harus bebas dari aktivitas penambangan. Menurut Rudi, dalam diskusi tentang RTRW, fokus tidak hanya pada aspek pembangunan, tetapi lebih pada penegakan peraturan daerah itu sendiri. 

“Yang harus dibicarakan adalah penegakan aturan perda. Ketika kita membahas penegakan perda, kita juga harus membahas tentang pelanggaran. Setiap pelanggaran harus diberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.

Dengan pernyataan ini, Rudi berharap Pemkab Berau dapat lebih serius dalam menegakkan peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Reporter : Mia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *