TANJUNG REDEB, Harian Utama- Asisten III Setda Berau, Maulidiyah ungkap sesuai dengan hasil revisi RUU ASN, Tidak ada PHK ataupun Pengurangan gaji terhadap tenaga kerja Honorer. Jumat(6/10/2023)
Dijumpai awak media, dirinya mengatakan sesuai dengan revisi RUU Tentang ASN salah satunya terkait dengan penuntasan tenaga honorer, artinya bahwa yang di katakan dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN sudah ada perubahan, tidak ada penghapusan jadi jangan ragu untuk tenaga kerja honorer untuk terus bekerja membangun daerah.
“Kita tunggu saja kelanjutan dan detail seperti apa karena belum di publis ke publik terkait hasil revisi RUU Tentang ASN Ini” Ungkapnya
Kemudian terkait penambahan tenaga kerja Honorer dirinya mengatakan masih menunggu regulasi, pengaturan dan kebijakan kedepanya seperti apa, yang jelas untuk seluruh honorer silahkan bekerja maksimal.
Lebih lanjut terkait seragam dirinya mengatakan baik itu ASN atau Non ASN sepanjang mereka di bayar melalui dana APBN atau APBD boleh menggunakan seragam Korpri, karena kedudukanya sama selagi masih dalam anggaran dia hal tersebut.
“Tidak ada perbedaan antara PNS atau Honores semua sama, silahkan menggunakan pakaian Korpri selama mereka bekerja dan di biayai oleh APBD dan APBN” Tutupnya