Sambut Bulan Suci Ramadan, Kejari Berau musnahkan Barang Bukti Dari 171 Perkara, Ratusan Botol Miras dan Sabu di Musnahkan

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Kejaksaan Negeri melakukan pemusnahan barang bukti tindakan pidana umum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gawijsde), Selasa (21/3) di Kantor Kejari Berau. Ikut serta dalam pemusnahan ini Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnakan merupakan kasus yang telah selesai periode September 2022 hingga Maret 2023 dengan total 171 perkara. Diantaranya narkotika sebanyak 56 perkara dengan total berat 361,256 gram shabu-shabu, barang bukti orang dan harta benda sebanyak 47 perkara, barang bukti perkara dan keamanan dan ketertiban umum sebanyak 25 perkara.
Kemudian barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 21 perkara, barang bukti tindak pidana ringan berupa miras sebanyak 700 botol dari 22 perkara dan batang bukti berupa obat-obatan dan double L sebanyak 2.705 butir.
Bupati Sri Juniarsih menegaskan, pemusnahan ini sebagai bentuk perlawanan atas tindak kejahatan. Ia berharap ada efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. “Ini bentuk keseriusan kita. Jadi kita harap kriminalitas ini bisa berkurang,” katanya.
Menjelang bulan suci Ramadhan, bupati juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tindak kejahatan. Perkuat diri melalui ibadah yang intens serta ikut kerja sama dengan pihak keamanan jika mengetahui terjadinya kriminalitas.
“Kita harus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan ini. Yang dapat menjerumuskan generasi muda kepada perbuatan yang tidak baik,” ajaknya. (*/Prokopim/Rizal)