SAMBALIUNG, HARIAN UTAMA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau bersama tim dari Polisi Militer (PM) Polri dan TNI kembali melakukan razia penertiban Tempat Hiburan Malam (THM).
Lokasi razia dilakukan di Jalan Poros Samarinda Kilo Meter (KM) 16, Kecamatan Sambaliung. Pada Sabtu Malam (01/04/2023).
Kepala Satpol PP Berau, H.Anang Saprani
mengatakan, razia ini dilakukan seiring dengan masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
“Operasi ini digelar berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya THM yang masih nekat buka, yang artinya melanggar aturan yang berlaku pada bulan Ramadhan.
Adapun temuan yang didapatkan dalam operasi yang di gelar bersama tim ini ialah.
“Pertama Rumah atau warung yanh merangkap THM, dan ada Kamar-kamar yg diduga tempat maksiat atau prostitusi, Adanya peredaran Miras, selanjutnya ditemukan Sound Sistem dan ruangan karaoke, selanjutnya Adanya Mucikari, kemudian Semua tempat tersebut tidak mengantongi ijin untuk membuka THM tersebut,” beber Anang Saprani.
Selain itu Anang Saprani Juga mengungkapkan, bersamaan dengan rajia itu pihaknya juga memberikan Surat Himbauan Nomor .105/300/Kespol/III/2023 dan Edukasi-edukasi tentang peraturan daerah (Perda). (*/Rizal/adv)