SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur kembali menyoroti pentingnya kontribusi perusahaan dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Salah satu langkah yang dinilai paling efektif adalah memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak karyawan yang bekerja di Kutim tetapi masih tercatat di luar daerah. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dalam kegiatan sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Menurut Anjas, banyak karyawan perusahaan besar di Kutim masih menggunakan NPWP luar daerah. Akibatnya, pajak penghasilan mereka tidak tercatat sebagai pendapatan Kabupaten Kutai Timur.
“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu, kami berharap agar perusahan membantuk pemerintah, agar karyawan yang memiliki NPWP di luar Kutim agar dimutasi ke Kutim. Sebab dengan demikian, maka pajaknya masuk ke Kutim, sebagai PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa mutasi NPWP sama sekali tidak menambah beban bagi perusahaan, karena pajak tetap wajib dibayarkan di manapun pekerja tersebut terdaftar. Pemerintah daerah pun siap membantu proses administrasinya agar perusahaan tidak kesulitan.
Dalam kesempatan yang sama, Anjas juga mengingatkan perusahaan agar segera memutasi kendaraan operasional yang mereka gunakan di Kutim menjadi plat KT. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor adalah salah satu sumber pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke Kutai Timur. “Pajak kendaraan itu, dimanapun tetap dibayar,” ujarnya, sehingga mutasi plat nomor dianggap sebagai hal yang wajar dan layak dilakukan perusahaan.
DPRD berharap perusahaan dapat berperan aktif dalam memperkuat penerimaan daerah melalui kepatuhan pajak. Dengan optimalnya PAD, pembangunan di Kutim akan semakin kuat dan tidak bergantung sepenuhnya pada dana bagi hasil dari pemerintah pusat. (Adv)













