Sayid Anjas Sampaikan Rekomendasi Pansus Raperda Pelaksanaan APBD 2022 kepada Pemkab Kutim

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggela Rapat Paripurna ke-20 tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kamis (27/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan sejak 26 Juni 2023 lalu.

Selama pembahasan, Pansus raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 DPRD Kutim telah menyimpulkan dan memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim.

“Pertama, sesuai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 1.579.066.464.940. Maka Pansus merekomendasikan agar SILPA digunakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 155” ungkap Sayid Anjas.

Kedua, terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pendidikan. Pansus DPRD Kutim merekomendasikan agar melaksanakan program kegiatan belanja modal tepat waktu sehingga anggaran belanja modal dapat terserap secara maksimal.

Ketiga, Pansus DPRD Kutim merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk memproses input program kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar dilakukan dengan cepat dan tepat waktu.

Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan kepada Bupati untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama serta volume pekerjaan yang sebenarnya.

Saran dan rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus pembahasan Raperda pelaksanaan APBD tahun 2022 diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan taat hukum.

Diakhir pemaparannya, Sayid Anjas menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil rapat pembahasan terhadap temuan, rekomendasi dan tindak lanjut atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI, telah ditindaklanjuti berupa surat Bupati, surat rekomendasi dan surat tanda setoran pengembalian kerugian negara.

“Berdasarkan kesimpulan ini, pansus merekomendasikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan APBD tahun 2022” pungkasnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *