banner 1024x768

Serikat Buruh Kutai Timur Menghadiri Rapat Hearing di DPRD: Menyuarakan Aspirasi terkait UU Cipta Kerja

HARIANUTAMA.COM, Sangatta – Pada hari libur nasional, serikat buruh gabungan yang terdiri dari SBSI-1992, SPSI, dan KSPI F-SPKEP menghadiri rapat hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Komisi B, Sayid Anjas, memberikan tanggapannya terhadap aspirasi yang disuarakan pada tanggal 1 Mei 2024.

Sayid Anjas menegaskan bahwa aspirasi dari serikat buruh harus diakomodir dan diperjuangkan. Dia menyatakan bahwa perubahan-perubahan pada Undang-Undang Cipta Kerja akan disuarakan ke DPR RI, mengingat UU tersebut telah dicetuskan oleh lembaga tersebut. Meskipun beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap rumit, Dirinya bersedia untuk menyuarakan perubahan tersebut ke tingkat pusat.

“Jadi kami harus menerima aspirasi mereka untuk diperjuangkan di suarakan ke DPR RI, karena Undang-Undang Cipta Kerja itu kan DPR RI yang cetuskan jadi adapun perubahan-perubahan pada pasal itu akan kami suarakan juga ke atas, kalau secara klosum mungkin tidak mungkin, jadi ada berapa pasal yang memang ada sedikit rumit untuk diterima di masyarakat, itu yang harus di suarakan di pusat,” tegasnya.

Meskipun belum ada keputusan untuk membentuk tim pansus (panitia khusus), Sayid Anjas menjelaskan bahwa jika permasalahan yang disampaikan oleh serikat buruh terbukti serius, DPR akan merekomendasikan pembentukan tim pansus setelah memperoleh data yang lebih lengkap dan mendapatkan persetujuan dari anggota DPR.

“Kalau memang nanti ditemukan permasalahannya lebih serius nanti DPR merekomendasikan pansus, tapi sementara ini kan belum, tadi masih diminta berupa data mana mana perusahaan yang dikatakan tadi bermasalah, kalau memang nanti hasil dari pada itu ada keseriusan, masalahnya serius dan memang harus perlu dibentuk pansus kami DPR akan membentuk Pansus atas persetujuan anggota DPR,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, Sayid Anjas menyatakan bahwa informasi tersebut masih perlu ditinjau lebih lanjut. Dia menegaskan perlunya melakukan tinjauan langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kita baru mendengar versi mereka na ini belum bisa diambil mentah-mentah, artinya kita akan tinjau langsung dengan beberapa teman untuk memastikan benar tidak yang dikatakan mereka ini, ini kan masih versi mereka nih, tapi tetap kita akomodir hanya saja kita harus tahu keberadaannya sesuai dengan apa yang dikatakan tadi itu,” tegasnya.

Serikat buruh menyambut baik respons dari Anggota DPRD dan Wakil Bupati, berharap agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperjuangkan secara maksimal oleh DPR RI. Mereka juga berharap agar masalah-masalah yang mereka hadapi dapat diselesaikan dengan adil dan transparan demi kesejahteraan para pekerja.(*/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *