TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Berau, H. Abdurrahman menyampaikan bahwa Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk salah satu anggota DPRD dari Partai PKS saat ini menunggu surat keputusan dari gubernur untuk tindak lanjut prosesnya.
Dirinya mengatakan, untuk proses PAW saat ini sedang proses penyelesaian dan juga sudah di sampaikan ke bupati untuk di proses lebih lanjut.
“Nanti bupati akan langsung meneruskan ke gubernur untuk proses lebih lanjutnya,” Ucapnya.
Kemudian, gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian sekaligus pengangkatan untuk yang bersangkutan.
“Jadi setelah itu baru bisa kita adakan paripurna pelantikan secara resmi,”ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa telah menyampaikan langsung kepada bupati agar proses penyampaian ke gubernur sendiri bisa di lakukan sesegera mungkin jadi tinggal menunggu proses yang sedang berjalan saat ini.
“Sementara dari Gubernur sendiri sampai saat ini belum ada keputusan sama sekali,” bebernya
Abdurrahman berharap, agar proses perjalanan proses PAW ini bisa berjalan dengan baik dan secepatnya terselesaikan hingga secepatnya mendapatkan SK langsung dari Gubernur, jadi proses pelantikan paripurna bisa secepatnya di gelar.
“Semoga proses PAW nantinya berjalan dengan lancar,” tandasnya.(*/Rizal/adv).
Setwan Menyebut Proses PAW antar Waktu Anggota DPRD Berau Menunggu Surat Keputusan Gubernur Kaltim













