Sangatta – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022, akhirnya memperoleh penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam pertemuan di Ruang Rapat Kantor DPRD Kutim, Selasa (26/7/2023).
Terkait sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang sebelumnya dilaporkan berbeda sebesar Rp1,2 triliun, rupanya sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sekitar Rp1,5 triliun lebih, bukan seperti perhitungan yang diajukan oleh tim Pansus senilai Rp2,7 triliun.
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Sayid Anjas, menyatakan bahwa setelah pertemuan dengan BPKAD, semua menjadi jelas dan tidak ada perbedaan mengenai Silpa. Perbedaan tersebut muncul karena sebelumnya DPRD menghitung Silpa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait besaran transfer pusat yang diperkirakan masuk ke APBD Kutim tahun sebelumnya sebesar Rp6,8 triliun. Namun, sebagian dari dana tersebut ternyata masih tersimpan di Bank Indonesia, sehingga BPK saat melakukan audit hanya menghitung uang yang telah masuk secara benar ke Kas Daerah (Kasda), bukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Silpa yang dihitung oleh BPK hanya berdasarkan uang yang sudah masuk ke Kasda sebesar Rp5,1 triliun. Sedangkan tim Pansus menghitung Silpa berdasarkan Permenkeu yang nilainya Rp6,8 triliun,” jelas Anjas.
Dia menambahkan bahwa sebagian uang yang masih tersimpan di Bank Indonesia nantinya akan ditarik ke Kasda. Setelah uang tersebut masuk ke Kasda, baru akan dihitung sebagai pemasukan dalam audit.
“Jadi, nanti kalau masuk Kasda, baru dihitung lagi sebagai pemasukan di Kasda. Mungkin tahun depan itu bisa ditarik lagi ke kasda atau tahun ini, baru dihitung sebagai penerimaan saat audit,” katanya.
Setelah mencapai kesepakatan mengenai Silpa senilai Rp1,5 triliun lebih, Anjas menyatakan bahwa Raperda APBD tahun 2022 akan disahkan pada Rabu (27/7/2023) dan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Silpa tersebut akan ditransfer ke APBD Perubahan.
“Kalau sudah disahkan, maka Silpa ini ditarik ke APBD Perubahan,” pungkasnya. (hu02)