TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Hingga kini masih banyak Truk-truk galian C yang melanggar peraturan. Pasalnya truk-truk tersebut saat mengangkut material tidak menutup baknya dengan terpal, sehingga hal itu dapat membahayakan pengguna jalan dan mengurangi keindahan dan kebersihan jalan-jalan di Bumi Batiwakkal.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Berau, Suriadi Marzuki mengaku, seharusnya ada tindakan tegas Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Berau untuk memberikan peringatan atau denda bagi truk yang melanggar aturan.
“Kan tidak diperbolehkan jika truk yang mengangkut material itu tidak menutup baknya saat mengangkut muatan material,” Kata dia.
“Beberapa hal terjadi jika bak truk tidak ditutup dengan terpal. Yang pertama ialah ceceran atau material yang jatuh itu akan membahayakan pengguna jalan, kedua jalanan wilayah perkotaan menjadi kotor dan nilai kebersihannya menjadi berkurang,” tambah Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut. Selasa (01/11/2022).
Menurut Suriadi Marzuki, terkait dengan kebersihan ini Kabupaten Berau bisa melihat daerah penyandang adipura terkait kebersihan misalnya Kota Balikpapan.
“Kalau di Balikpapan itu ada penindakan bagi para truk atau mobil-mobil yang mengotori badan jalan, kalaupun truk-truk itu mengangkut material secara bersamaan juga dibelakang truk bermuatan material itu ada mobil pick up yang bertugas mengumpulkan material yang terhambur, jadi alangkah baiknya kita bisa meniru daerah sana,” Ungkapnya.
Suriadi meminta kepada Dinas Perhubungan Berau untuk dapat memberikan ketegasan terhadap truk-truk galian C yang kerap tak menggunakan terpal saat mengangkut materialnya.
“Saya berharap adanya ketegasan berupa peringatan dan denda jika ada oknum sopir truk yang tak mematuhi aturan sehingga keselamatan pengguna jalan dan jalan-jalan di wilayah perkotaan menjadi bersih kedepannya,” Pungkas Suriadi Marzuki. (Rizal/adv).