Terbentur Lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (kbk),Pemerintah Dilarang Bangun Dilahan KBK

Lahan KBK

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Sejumlah masyarakat dan kepala Kampung di Bumi Batiwakkal Keluhkan terkait dengan banyaknya lahan di wilayah mereka tidak bisa dikelola dan disurati. Hal itu Lantaran lahan masyarakat saat ini masih banyak berada didalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) milik pemerintah pusat.

Wakil Ketua II DPRD Berau, Ahmad Rifai meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menginventarisir lahan tersebut. Meski kawasan kehutanan bukan kewenangan kabupaten.

“Memang hal itu yang sering menjadi usulan para Kepala Kampung. Mengubah KBK menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK),” terangnya beberapa waktu lalu.

Diakuinya, yang menjadi permasalahan saat ini ialah untuk merubah status KBK menjadi KBNK, tentu itu harus berurusan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dikatakannya, besarnya potensi kehutanan membuat pemerintah pusat mengalokasikan banyak lahan KBK untuk kebutuhan investasi negara.”Ya, ketika muncul pemukiman baru, mau tidak mau harus membuka lahan baru.

Yang menjadi masalah adalah ketika sudah mendirikan rumah dan berkebun, baru mengetahui lahan yang mereka gunakan berstatus KBK,” tuturnya.

Namun, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan, anggaran daerah dilarang keras dialokasikan untuk KBK. Jika hal itu dilakukan, akan maka berbenturan dengan hukum.

“Harapan kita masyarakat harus dilayani. Selama lahan berstatus KBK, pemerintah tidak boleh membangun sarana dan prasarana pendukung Jika tetap dilakukan maka itu akan menjadi temuan,” Tutupnya. (Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *