Tersangka Pencurian di Sangatta Utara Ditangkap oleh Tim Jatanras

Seorang pria berinisial NH (30), yang bekerja sebagai tukang bangunan, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Balikpapan pada 11 Januari 2024. Pelaku ini terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kapolres Kutai Timur, Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa NH terekam oleh CCTV saat melakukan aksi pencurian. Dengan menggunakan satu buah linggis, pelaku berhasil membobol rumah dan merusak gembok serta pintu. Setelah berhasil masuk, NH mengambil barang berharga seperti ponsel dan uang dari dalam rumah korban.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada tanggal 9 Desember 2023, sekitar pukul 04.40 WIB, saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya bekerja. Setelah kembali ke rumah, korban menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan terbuka dan berantakan.

Korban mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000, meliputi hilangnya ponsel Samsung Galaxy S10 dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutai Timur.

Ronni Bonic juga mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, “pelaku NH ternyata telah terlibat dalam 14 kasus pencurian di Kecamatan Sangatta Utara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut”. ujar

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di wilayah tersebut.(A/)