Harian Utama,Berau-Masyarakat Kampung Sei Bebanir Bangun menolak beroperasinya PT Berau Coal Site Gurimbang. Penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah akbar yang digelar Pemerintah Kampung bersama masyarakat setempat, Kamis (20/01/2022) lalu.
Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Muhammad Rasatkan mengatakan, penolakan masyarakat didasari dua hal utama. Pertama, terdapat kejanggalan dalam penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) PT Berau Coal Site Gurimbang. Pasalnya, dalam sosialisasinya tidak melibatkan masyarakat dan belum mendapatkan persetujuan masyarakat Kampung Sei Bebanir Bangun.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat kami, dengan kondisi begitu, kenapa Amdalnya bisa terbit ya,” tanyanya saat menghubungi berau-news.com, Sabtu (19/03/2022).
“Yang kedua, penambangan dilakukan di tanah yang sebagiannya dimiliki masyarakat kami, dan hingga saat ini, sama sekali belum ada penyelesaian hak ke masyarakat,” tambahnya.
Guna menyampaikan penolakan dan menuntut hak masyarakat, lanjut Rasatkan, dirinya dengan sengaja bertolak ke Jakarta, pada 14-16 Maret 2022. Tujuannya, untuk menyampaikan secara langsung persoalan ini ke manajemen PT Berau Coal.
“Selain ke kantor pusat PT Berau Coal, kami juga menyampaikan surat resmi pengaduan ke Presiden, Komisi VII DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Ombudsman RI, Menteri ESDM, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bebernya.
“Tak hanya ke Jakarta, surat pengaduan juga kami sampaikan ke pihak-pihak berkompeten di Provinsi Kaltim maupun Kabupaten Berau sendiri,” tambahnya.
Mengapa mengadu hingga ke Jakarta, ditanya begitu Rasatkan menjawab, sudah menjadi tugasnya selaku Kepala Kampung untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat yang dipimpinnya. Pasalnya, dirinya dipilih masyarakat secara langsung dalam pemilihan kepala kampung pada 2 November 2021 lalu.
“Atas dasar itulah, maka wajib bagi kami memperjuangkan aspirasi dan keluhan masyarakat kami yang merasa terzalimi oleh perbuatan perusahaan yang datang ke Kabupaten Berau. Apalagi, masyarakat kami merupakan orang asli Berau,” ucapnya.
“Kami merasa kalau persoalan ini hanya disampaikan di Kabupaten Berau saja, maka akan sulit terselesaikan. Jikapun bisa selesai, diyakini memerlukan waktu yang sangat lama. Maka dari itu, atas dorongan masyarakat juga, kami akhirnya ke Jakarta,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Senior Manager Corporate Communications Berau Coal, Arif Hadianto mengatakan, dalam menjalankan tambang PT Berau Coal Site Gurimbang, seluruh proses perizinan, salah satunya Amdal, PT Berau Coal selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku termasuk tahapan-tahapannya.
“PT Berau Coal adalah Obyek Vital Nasional (Obvitnas), yang telah mendapatkan izin, dan dalam menjalankan operasional tambang terus berupaya taat pada aturan berlaku dan menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar,” tuturnya.
Terkait dengan aspirasi yang disampaikan Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun, Muhammad Rasatkan, Arif mengatakan, jalur komunikasi dan koordinasi dengan tim Berau Coal terbuka, baik melalui External Relations Department maupun CSR Department, sesuai dengan persoalan yang ingin disampaikan, apakah itu terkait program CSR atau perihal lainnya, tentunya dengan koridor aturan yang berlaku dan kemampuan perusahaan.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerjasama baik dengan pemangku kepentingan yang ada diseputar tambang Gurimbang baik itu dari Kampung Gurimbang, Bebanir Bangun, Tanjung Perangat dan Sukan, sehingga operasional tambang dapat berjalan lancar, dan PT Berau Coal mampu berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta komitmen untuk terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tata kelola pertambangan yang baik,” tandasnya.(sumber: bnews/NRD/bnc)