TANJUNG REDEB HARIAN UTAMA – Dalam rangka uji publik peraturan bupati berau, pemerintah daerah melaui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten berau menggelar kegiatan tentang Risiko Bencana Kabupaten Berau,yang dimana kegiatan tersebut di gelar di ruang sangalaki kantor bupati, kabupaten Berau pada Selasa (13/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, asisten I setkab berau selaku pembuka acara mewakili Bupati yang sedang berhalangan hadir,kepala BPBD berau, dandim 0902/Bru dengan perwakilan nya, Kapolres dengan perwakilan nya , narasumber, seluruh pimpinan OPD, serta seluruh undangan yang terhormat.
Thamrin,Selaku pelaksana tugas BPBD Berau, mengungkapkan, Tujuan dari pada acara kita pada hari ini yakni uji publik tentang peraturan bupati bahwa kajian resiko bencana merupakan awal untuk mengetahui potensi bencana yang ada di kabupaten Berau.
“Nanti hasilnya harus ada regulasi yang menguatkan, baik itu perbub atau pun Perda,”ucapnya.
Uji publik perbup ini sekaligus kita sampaikan kepada semua pihak bahkan semuanya kepada seluruh masyarakat, melalui kegiatan ini Ia mengundang semua OPD supaya tahu bahwa perbup tentang bencana ini sudah ada.
Ataupun kalau ada nantinya hal-hal input atau masukan khusus nya perbaikan perbup ini nanti ada perubahan bisa di rubah. “Makanya kita undang bagian hukum selaku leading sektor yang membuat perbup tersebut”Ujarnya.
Thamrin juga menerangkan, intinya regulasi perbup itu asalnya dari bagian hukum,Setelah rancangan perbup tersebut sudah bagus baru kita akan masukkan konsepnya dengan memasukkan kajian resiko bencana yang sudah di buat. “Atau yang sempat dikaji oleh BPBD beberapa waktu lalu,” Tutupnya(PiN)