Usulan MYC Rp2,1 Triliun Masuk DPRD, Prayunita: Tidak Bisa Langsung Disetujui

SANGATTA – Usulan besar Kontrak Tahun Jamak atau Multiyears Contract senilai sekitar Rp2,1 triliun resmi masuk ke meja DPRD Kutai Timur. Usulan itu diajukan Pemerintah Kabupaten Kutim pada Kamis 13 November 2025 dan terdiri dari 32 paket pekerjaan yang direncanakan berjalan selama tiga tahun anggaran, mulai 2026 hingga 2028. Namun, DPRD memastikan bahwa usulan ini tidak akan langsung disetujui begitu saja.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, menegaskan bahwa pihaknya masih harus melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh paket yang diajukan. “Usulan Kontrak Tahun Jamak atau Multiyears Contract ini belum sepenuhnya bisa disepakati oleh DPRD. Ini masih harus kita evaluasi,” katanya.

Menurut Prayunita, jalan satu satunya agar proses penilaian berjalan objektif dan terstruktur adalah dengan membentuk Panitia Khusus. Melalui Pansus inilah setiap paket pekerjaan akan disortir berdasarkan urgensi, kebutuhan masyarakat, dan kesiapan anggaran daerah. “Itu harus kita kaji, kita buatkan Pansus, apa apa yang mau diusulkan, mana mana yang prioritas. Tidak semerta merta kita menyetujui semuanya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan rapat untuk memulai proses pembahasan. Pola kerjanya akan mengikuti mekanisme tahun lalu, di mana penganggaran awal dilakukan dan kemudian dibawa ke pembahasan Pansus untuk diperiksa secara rinci. “Kita baru mau buat jadwal rapatnya dulu. Baru kita, seperti tahun kemarin, dianggarkan dulu, dipansuskan,” jelasnya.

DPRD menargetkan seluruh proses evaluasi dapat diselesaikan dalam bulan November agar paket MYC bisa ditetapkan bersamaan dengan pengesahan Rencana Pembangunan Daerah tahun 2026. Dengan nilai yang sangat besar, DPRD ingin memastikan bahwa setiap proyek benar benar menjadi prioritas pembangunan Kutai Timur. (Adv)